Cita Dasar Pergerakan Syarikat Islam

Sejak permulaan Serikat Dagang Islam didirikan oleh H Samanhudi pada tanggal 16 Oktober 1905 di Solo dan kemudian ketika Syarikat Islam diresmikan dengan Akte Notaris pada tanggal 10 September 1912 dengan berkedudukan di kota Solo, Syarikat Islam telah meletakan dasar perjuangannya atas tiga prinsip dasar, yaitu :

  1. Asas Islam sebagai dasar perjuangan organisasi
  2. Asas Kerakyatan sebagai dasar himpunan organisasi, dan
  3. Asas Sosial Ekonomi sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang umumnya berada dalam taraf kemiskinan dan kemelaratan

Islam sebagai Dasar Perjuangan
Syarekat Islam menetapkan dasar Islam sebagai landasan perjuangannya adalah karena pemimpin-pemimpin pejuang Syarekat Islam haqqul yakin hanya landasan Islamlah yang mampu mempersatukan ummat Islam yang tertindas oleh para penguasa Belanda dan Cina dari segenap penjuru waktu itu.

Amelz dalam buku HOS Tjokroaminoto- Hidup dan Perjuangannya menuliskan tentang keinginan pemerintahan Belanda terhadap Islam sebagai berikut :

    ” Karena jikalau rakyat Indonesia menjadi politik bewust, menjadi sadar terhadap hak-hak politiknya, niscaya bahaya besar akan menimpa penjajah, akan dapat mereka rebut kembali hak-haknya yang luhur itu. Terutama bagi Agama Islam dan kaum Muslimin tersebut senjata-senjata yang khusus ditangan penjajah. Belanda menginsafi bahaya seperti yang ditimbulkan oleh Tengku Tjik di Tiro, oleh Imam Bonjol, oleh Diponegoro dan lain-lain pemimpin Islam. Perjuangan mereka itu melawan penjajahan, bukan hanya didasarkan oleh semangat kemerdekaan tanah air, terutama adalah didorong oleh kepercayaan keagamaan, yaitu kepercayaan hendak menyirnakan golongan yang dzalim.

    Belanda tidak ingin melihat terulangnya riwayat Tengku Tjhik di Tiro, Imam Bonjol dan Dipenogoro itu. Mereka berupaya supaya rakyat Indonesia jangan sampai menjadi Islam bewust. Disumbat hendaknya segala macam jalan dan saluran yang menjadi sebab rakyat sadar kepada ajaran-ajaran agamanya (Islam).

    Boleh orang memeluk agama Islam. Tetapi cara memeluknya itu hanyalah sebatas kepercayaan dalam hatinya seseorang belaka, sebagai alat untuk menyembah Tuhannya di dalam mesjid dan surau. Janganlah Islam dijadikan alat dalah hidup perjuangannya seseorang, apalagi sebagai dasar perjuangan untuk menentang kolonial.

    Dengan begitu diusahakan Belanda, supaya agama itu menjadi pengertian yang mati, menjadi falsafah yang hanya hidup dalam khayal, menjadi sebutan bibir belaka. Islam hendak dijadikan tinggal huruf belaka dengan tiada jiwanya lagi”.

Asas Kerakyatan

Pada saat Sarikat Dagang Islam didirikan dan kemudian berubah menjadi Syarikat Islam, masyarakat pada saat itu berada dalam posisi yang sangat terpojok akibat ” Poenale Sanctie dan Koelie Ordonantie” serta akibat fasilitas dan monopoli di bidang perdagangan yang diberikan oleh pemerintahan Belanda kepada golongan Cina.

Ide dan asas perjuangan Syarikat Islam adalah ide dan asas kerakyatan Syarikat Islam (SI) berjuang untuk rakyat yang miskin dan hidup sengsara. Meskipun di antara pemimpin-pemimpin SI ada yang berasal dari golongan ningrat, tetapi tujuan perjuangan SI tidak pernah menyimpang dari tujuan semula. Pemimpin-pemimpin SI tetap berjuang untuk kepentingan rakyat jelata dengan suatu tekad suci, yaitu kemiskinan dan kemelaratan rakyat yang harus dilenyapkan.

Asas Sosial Ekonomi

Cina memegang monopoli perdagangan hampir dalam segala sektor, keadaan demikian terjadi karena golongan Cina sendiri oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa dan diperlakukan istimewa sebagai kaula negara Belanda yang dinamakan Vreem de Oosterlingen sementara penduduk pribumi berada pada klas ketiga (rendah) yang disebut sebagai “inlanders”.

Maka untuk menghadapi persaingan dan tantangan demikian tidak mungkin hanya dihadapi oleh para pengusaha pribumi saja. Tetapi seluruh potensi khususnya Ummat Islam harus dikerahkan dalam usaha mempertahankan hak dan martabat bangsa Indonesia. Atas dasar itu pula kata “Dagang” dihilangkan menjadi Syarikat Islam, sehingga seluruh Ummat Islam memiliki rasa tanggung jawab dan mampu menghadapi segala halang rintang dan tantangan bersama, diantaranya dalam persoalan ekonomi menghadapi konglomerasi Cina.

Tujuan Syarikat Islam

Di dalam akte notaris yang memuat statuen dari perkumpulan Syarikat Islam tertanggal 10 September 1912, ditetapkan tujuan dari perkumpulan itu, pada waktu itu dalam bahasa Belanda, terjemahannnya ialah :
Tujuan Syarikat Islam :

  • Memajukan Perdagangan (jadi tujuan ini tetap dipertahankan sejak SDI)
  • Memberikan pertolongan kepada anggota-anggota yang mengalami kesukaran (jadi semacam koperasi)
  • Memajukan kepentingan rohani dan jasmani dari penduduk asli
  • Memajukan kehidupan agama Islam
  • Dalam hubungan dengan tujuan Syarikat Islam ini, HOS Tjokroaminoto mengemukakan sebagai berikut : ” Pada umumnya, maka pergerakan (Syarikat Islam) bermaksud :

    1. Menghilangkan anggapan yang sangat sesat tentang agama Islam, dan memajukan peri-kehidupan menurut ajaran Islam, serta memajukan amal saleh dan kebaktian kepada Allah, diantara rakyat Indonesia
    2. Memelihara tali cinta diantara sesama para anggota dan membangun hati mereka untuk mengerjakan tolong-menolong satu sama lain
    3. Memberikan pertolongan kepada anggota yang bukan karena salahnya sendiri dan tidak sengaja mendapat kesusahan. Buat meneguhkan keyakinan, untuk membesarkan kekuatan batin dan semangat serta menyucikan hati tiap-tiap anggota, maka sekalian anggota partai, dengan kemampuannya sendiri menyatakan janji dan sumpah, bahwa mereka itu :
    1. Akan maju untuk menjalankan perbuatan suci
    2. Maju untuk mencari kepandaian
    3. Maju untuk mengerjakan perbuatan yang benar
    4. Maju untuk melaksanakan penyempurnaan Ilmu

    Cita Politik Syarikat Islam

    1. Persatuan Umat
    2. Kemenangan Belanda menjajah bumi nusantara bukan saja karena memiliki senjata dan mesiu yang lengkap, tetapi juga karena mereka mendapat bantuan dari golongan bangsa kita sendiri yang rasa nasionalitasnya masih nihil. apalagi karena godaan kedudukan, uang dan kekayaan. Selain itu sepanjang abad ke-19 karena perjuangan mereka dalam menghadapi kekuasaan Belanda yang telah menimbulkan penderitaan rakyat yang demikian parah tidak didasarkan pada usaha memiliki organisasi yang teratur dan rapi, tidak juga memiliki program dan arah yang terencana. Maka atas dasar pemikiran itulah Syarikat Islam berpendapat bahwa persatuan dan kesatuan umat menjadi suatu yang mutlak dan tak bisa ditawar lagi. Malah lebih dari itu Syarikat Islam ingin menciptakan satu persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia, yang lebih dikenal dengan istilah Pan-Islamisme.

    3. Kemerdekaan Umat
    4. Yang dimaksud dengan kemerdekaan umat adalah kemerdekaan bangsa Indonesia dalam bidang politik dan bidang ekonomi. Kemerdekaan adalah mutiara kehidupan bagi setiap insan yang ingin menikmati rahmat dan karunia Allah.
      Kemerdekaan dan kedaulatan yang telah hilang dan lenyap karena diperkosa oleh Belanda, maka menjadi kewajiban untuk mengembalikan kemerdekaan dan kedaulatan dan kewajiban untuk melenyapkan segala perbedaan-perbedaan. Tegasnya kemerdekaan umat adalah “melenyapkan perbudakan manusia atas manusia”.

    5. Sistem Pemerintahan
        ”Tidaklah wajar untuk melihat Indonesia sebagai sapi perahan yang disebabkan hanya karena susu. Tidaklah pada tempatnya untuk menganggap negeri ini sebagai suatu tempat di mana orang-orang datang dengan maksud mengambil hasilnya, dan pada saat ini tidaklah lagi dapat dipertanggungjawabkan bahwa penduduknya adalah penduduk pribumi, tidak mempunyai hak untuk berpartisipasi di dalam masalah-masalah politik, yang menyangkut nasibnya sendiri… tidak bisa lagi terjadi bahwa seseorang mengeluarkan undang-undang dan peraturan untuk kita, mengatur hidup kita tanpa partisipasi kita.”
    6. Dalam hal sistem pemerintahan, pada saat Kongres Syarikat Islam di kota Bandung 18 Juni 1916, HOS Tjokroaminoto menyatakan :


      Dari kutipan diatas jelas bahwa Syarikat Islam berjuang untuk mendapatkan bangsa Indonesia merdeka dan berpemerintahan sendiri, yang mengatur nasibnya sendiri.

    Dikutip dari buku : ” Cita Dasar & Pola Perjuangan Syarikat Islam” Drs. M.A. Gani, MA, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1984

    13 Komentar

    1. gagan berkata:

      terus kenapa ada penghianatan setelah MT ke 33 di MAjalaya. seharusnya kita bersatu apa yang di utarakan dalam Program Azas Program Tandhim

      1. PPSI3 berkata:

        Kader Syarikat Islam adalah mereka yang selalu berpikir dan berusaha menegakkan nilai nilai Islam universal dengan senantiasa memelihara keutuhan kesatuan organisasi Syarikat Islam sebagai bagian dari kesatuan dan persatuan seluruh umat Islam
        Mereka yang mengaku sebagai anggota kader Syarikat Islam dan telah mengucapkan baiat, tapi tidak terdapat dalam dirinya keinginan yang selalu menyala dan berusaha untuk bersatu dibawah satu payung panji Syarikat Islam, sebagai bagian dari keinginan untuk mempersatukan umat Islam, maka dia telah menggugurkan diri sebagai anggota kader Syarikat Islam. Mereka menjauhi musyawarah karena merasa benar sendiri, tidak memahami konstekasi politik yang mendorong terjadinya suatu peristiwa. Seharusnya kader Syarikat Islam mampu berada dalam posisi menjadi penyelesai apa yang dianggap kusut dan penjernih apa yang dianggap keruh melalui musyawarah sebagaimana diterangkan dalam QS.As Syuura:43:38.

        Perpecahan Syarikat Islam tersebab perkembangan konstelasi politik nasional 1972, tidak halal bagi seorang kader Syarikat Islam membiarkannya, apalagi mempertahankannya demi kepentingan diri dan kelompok.

        Bahwa dalam perjalanan kehidupan politik bangsa Indonesia semasa orde baru, dimana SI dan atau PSII terlibat didalamnya, telah terjadi berbagai keadaan dan situasi yang mendorong para fungsionaris dan kaum Syarikat Islam berbeda pendapat dalam mensikapi perkembangan politik itu, sehingga terjadi berbagai peristiwa yang dapat dipandang sebagai sumber masalah yang menyebabkan perpecahan organisasi kaum Syarikat Islam.
        Hal hal tersebut antara lain adalah:
        a. Bahwa dalam AD dan ART PSII yang berlaku hingga MT PSII ke 33 Majalaya tahun 1972 maupun dalam ketetapan keputusan yang dihasilkannya, tidak terdapat satupun ketentuan yang membenarkan DPP PSII boleh memfusikan partai atau sebagian fungsi partai kedalam wadah partai baru atau partai lainnya. Demikian pula tidak ada satu pasalpun yang mengatur dan membenarkan pengangkatan sesepuh untuk menyelesaikan pertikaian dalam tubuh partai apalagi menyangkut susunan dan kedudukan pengurus. Semuanya harus diselesaikan dalam Majelis Tahkim yang hal itu menjadi hak wufud partai.
        b. Konstelasi kekuasaan politik pada penghujung tahun 1972 menghendaki penyederhanaan partai secepatnya untuk mewujudkan stabilitas politik dan keamanan sebagai prasyarat pelaksanaan pembangunan nasional.
        c. Antara Ketaatan secara tekstual terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusa Majelis Tahkim PSII dan perkembangan konstelasi politik yang terjadi dengan segala model intrik telah menimbulkan perbedaan pandangan dalan ijtihat politik para fungsionaris dan kaum PSII.
        d. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan perkembangan politik pada zaman orde baru seperti: “Peristiwa musibah 22 Desember 1972 tidakan yang menamakan diri Tim penyelamat PSII, Peristiwa 5 Januari 1973 penyerahan / memfusikan fungsi politik PSII kedalam PPP, Peritiwa berubahnya PSII menjadi SI, Peyusunan DPP SI diluar Tahkim, Peristiwa SI dan Petisi 50, Peristiwa berubahnya asas Syarikat Islam.
        e. Peristiwa-peristiwa pasca orde baru, pada masa yang pada hakikatnya adalah berubahnya SI menjadi PSII dan SI.
        f. Peristiwa berubahnya SI (PSII) menjadi PSII-1905 dan SII.
        g. Kegagalan Kaum Syarikat Islam / Partai Syarikat Islam Indonesia dalam Pemilu 1999.
        h. Dan berbagai kesalah pengertian yang sesungguhnya tidak perlu dan tidak di klarifikasi.
        Kesemua hal tersebut diatas adalah merupakan sebab akibat yang membuahkan perpecahan terlama kaum SI menjadi 2 (dua) yaitu (1) Organisasi SI yang berkantor di Matraman dengan status sebagai ormas setelah memfusikan fungsi politiknya kedalam PPP secara terpaksa (ikut pemilu selama orde baru dalam wadah PPP) dan PSII yang mempertahankan diri sebagai partai politik (meskipun dalam penulisannya adalah SI (PSII) yang resminya tidak ikut pemilu (selama orde baru) yang berkantor di Jl. Latumenten.
        Perjalanan masa yang panjang perpecahan organisasi kaum Syarikat Islam telah melewati periode alih generasi. Kaum Syarikat Islam, terutama para fungsionaris organisasi tetap larut dalam perbedaan tak terjembatani, larut terbawa arus dalam alunan konstelasi politik nasional dan berbagai kesalah pahaman yang berkembang tak terkendali, serta berbagai pelanggaran dan penyalah gunaan organisasi untuk kepentingan pribadi.
        Arwah HOS Tjokroaminoto mengetahui bahwa berbagai usaha penyatuan telah dilakukan, namun belum diperoleh rujukan yang sesuai untuk keluar dari kemelut organisasi keluarga besar kaum Syarikat Islam ini.
        Akibat perpecahan ini telah diketahui dan dirasakan bersama sebagai orang yang berbai’at. Syarikat Islam kehilangan posisi sentralnya, kehilangan kekuatan, citra, martabat dan eksistensi sebagai organisasi perjuangan dakwah Islam dalam bidang kemasyarakatan dan politik yang pertama di Indonesia yang ditakui pemerintah kolonial Hindia Belanda.
        Para fungsionaris organisasi Syarikat Islam menghadapi kesulitan ketika menerangkan Program Asas dan Program Tandhim SI kepada umat Islam secara umum karena organisasi ini bermasalah dalam asas utama doktrin perjuangan yaitu untuk mewujudkan persatuan yang kokoh dikalangan umat Islam sedangkan persatuan itu tidak terwujud dalam tubuh kaum Syarikat Islam, meskipun ada yang merasa Syarikat Islam kelompoknya tidak bermasalah dan tetap kompak kedalam, sedangkan kelompok lain yang juga eksis dari konstelasi politik 1972 dianggap tidak ada karena tidak sah tersebab mendukung pemerintah zaman orde baru, meskipun jumlahnya jauh lebih banyak dan terorganisir diseluruh Indonesia.
        Statuten Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) menyatakan bahwa dengan memakai alasan keyakinan yang dinyatakan dalam keterangan Asasnya, maka Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) / (tentu termasuk SI/SII), hendak:
        1. Membangunkan persatuan yang bersusun rapat didalam kalangan ummat Islam, yang teratur dengan aturan yang mencukupi perintah perintah Allah dan Rasulullah dalam segala hal ihwal kehidupan, pencaharian dan pergaulan, dan dengan jalan itu membangunkan dan mendidik syarat dan sifat serta kekuatan dan kecakapan yang perlu perlu untuk memperdapat dan menyentausakan hak menguasai dan kewajiban menyelamatkan negeri tumpah darah dan bangsa sendiri, dan dengan ikhtiar itu menjadi satu bagian yang bertambah tambah kuat di dalam persatuan ummat Islam se Dunia.
        2. Menjaga keselamatan perhubungan ummat Islam itu dengan golongan sebangsa dan lain lain penduduk negeri tumpah darah kita Indonesia ini, dan menghubungkan atau mempersatukan usaha dengan sesuatu atau segala golongan itu atas tiap tiap perkara, yang ada faedahnya persatuan itu bagi keperluan bersama (umum)
        Ini adalah kewajiban dan tanggung jawab seluruh anggota kader bai’at Syarikat Islam untuk mewujudkan dan memelihara ketentuan tersebut, yang merupakan tiang pancang perjuangan kaum Syarikat Islam yang telah diletakkan oleh para pendahulu penjuang organisasi Syarikat Islam.

        1. SI-Indonesia berkata:

          SI (PSII) yang di Jalan Latumenten sudah mengganti nama menjadi Syarikat Islam Indonesia (SI-Indonesia) 🙂

        2. Abu Eijaz berkata:

          Asswrwb. Akhi fillah, saya sungguh menikmati komentar antum terkait problema yg terjadi di tubuh Kaum Syarikat Islam. Tersirat ada semangat yg tinggi untuk mempersatukan kaum SI ini. Saya adalah salah satu kader yg dididik di kalangan perjuangan kaum SI. Dari sejak awal mengarungi kehidupan berorganisasi saya sdh diwarisi persoalan tafaruk ini. Tdk ada figur yg bisa dijadikan teladan dlm mengatasi persoalan ini. Sungguh sgt menyedihkan kondisi yg sdh sgt lama dan akut ini. Adakah diantara kaum muda SI yg punya visi menyatukan langkah perjuangan dlm satu kesatuan umat dan kepemimpinan SI seperti halnya dulu dilakukan oleh pendahulu kita?. Fa aina tadzhabun?

    2. ifat berkata:

      saya ingin tanya mohon bagi saudara/i yang yahu mengenai hal ini tolong saya diberi jawaban.
      1. mazhab SI itu siapa?
      2. Hukum syariat nya seperti apa?
      3. saya melihat dimasyarakat.. dalam cara peribadatan, ritual2, dll. antar kaum SI itu berbeda satu dengan yang lain. yang dipegang itu yang mana? seperti NU dan Muhammadiyah itu jelas sekali diketahui dasar2 hukum maupun ritual keagamaannya. terimakasih.karena saya bingung dengan terbatasnya referensi.

      1. Ridhwankara berkata:

        Setahu kami Syarikat Islam itu enggan bahkan mentabukan mazhab, apalagi kalau masuk dalam wilayah khurafat. Nampaknya SI itu menyiapkan diri sebagai wadah bagi mereka yang mau memperdalam diri dalam soal: Tauhid bersih, Ilmu pengetahuan tinggi dan bijaksananya siyasah.

    3. suhara berkata:

      setuju karena SI bukan organisasi yang mengurusi khilafiyah…namun sebagai wadah perjuangan rakyat dan tidak melihat sisi berasal darimana kaum syarikat islam itu berasal…jikalaupun ada kaum syarikat yang dalam peribadatannya berbeda karena mereka berasal dari seluruh organisasi2 yang ada seperti muhammadiyah, NU, Persis dan lain2 kecuali ahmadiyah.

    4. السلام عايكم
      Untuk menjawab pertanyaan “Madzhab SI itu apa?”. Dalam kesempatan ini saya kutipkan dari Tafsir Program Asas dan Program Tandhim PSII (sekarang SI),Jakarta, Dzulhijjah 1384/Juli 1965 hal 73-74, sebagai berikut: Assalaamu’alaikum. Untuk menjawab pertanyaan “Madzhab SI itu apa?”. Dalam kesempatan ini saya kutipkan dari Tafsir Program Asas dan Program Tandhim PSII (sekarang SI pen), hal 73-74, sebagai berikut:
      Arah dan Daya-upaya Perlawanan
      Hal ‘Ibadat dan Syari’at.
      1. Partai S.I Indonesia berdaya-upaya agar supaya Dunia Islam tidak membesar-besarkan perselisihan-perselisihan seperti yang ada pada dewasa ini, ialah perselisihan-perselisihan yang chilafiyah dan cumah mengenai perkara-perkara furu’ belaka, oleh karena sudah ternyata perselisihan-perselisihan yang serupa itu menjadikan sebab kejadiannya perpecahan di dalam Dunia Islam dan kurangnya kekuatan untuk menjalankan perkara-perkara yang wajib, dan lagi menyebabkan Dunia Islam tidak sadar akan bencana dan bahaya mengancam kepada Islam dan Umat Islam.
      2. Partai S.I Indonesia tidak menyukai, kalau sesuatu fihak bukan Islam campur mengurus atau member keputusan dalam perkara2 yang berkenaan dengan syari’at Agama Islam terutama sekali tentang urusan ‘ibadat.
      Berhubung dengan arah perlawanan ini Partai S.I. mengadakan suatu Majelis ‘Ulama, yang diharap di kelak kemudian hari akan bertumbuh jadi suatu Majelis Syar’i yang bercabang-cabang dimana-mana tempat didalam seluruh Indonesia, yang diminta keputusannya dalam perselisihan-perselisihan tentang perkara-perkara sebagai yang tersebut pada angka 1 dan 2.
      3. Partai S.I Indonesia menuntut hilangnya semua aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah diperteguhkan dengan peraturan-peraturan Negara atau pemerintahan, yang merintangi jalannya ikhtisar akan mengembangkan Agama Islam.

      Kemudian saya kutipkan juga K.H.R.Mulyana Saeful Muslim SH dalam Pemahaman terhadap Tafsir Program Asas dan Program Tandhim PSII (sekarang S.I pen), Garut, 2011 hal 1, berikut ini :
      Marhum H.O.S. Tjokroaminoto sangat menanamkan pengertian “Sarekat Islam” dengan tetap harus ditulis “Syarikat Islam”. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada segenap pengikutnya (anggota Syarikat Islam), bahwa organisasi (Kaum) tersebut didirikan semata-mata sebagai tempat bermusyarokahnya orang-orang yang beragama Islam tanpa membeda-bedakan aliran atau madzhab peribadahan masing-masing.

      بالله في سبيل الحق

    5. ajang saepudin berkata:

      saya pingin orang-orang syarikat islam bersatu kembali, menata kembali benang yang telah rusak, tanpa saling menyalahkan masalah yang telah lalu, saling memaafkan terhadap keselahan yang telah lalu, jangan menggali lagi kesalahan tempo lalu

    Tinggalkan Komentar