Ada apa dengan RUU Rahasia Negara

rahasia negaraPanitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara telah menyepakati tiga rumusan daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi mengembalikan rumusan Pasal 4 kepada pemerintah untuk diubah dan disempurnakan. Ketiga DIM yang telah disepakati dalam rapat intensif selama tiga hari, 18-20 Agustus 2009, bersama perwakilan pemerintah di Wisma DPR di Kopo, Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, antara lain terkait definisi, pembuat, dan pengelola rahasia negara.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Rahasia Negara Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat DPR, Kamis (20/8), telah terjadi kompromi di antara pihak-pihak terkait dalam rapat pembahasan tersebut. Dari rumusan sebelumnya, yang mengatakan “rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas”, menjadi “rahasia negara adalah rahasia tentang informasi termasuk benda dan kegiatan tertentu”. “Jadi dalam rahasia negara, benda dan aktivitas punya posisi setara dengan informasi,” ujar Guntur.(1)

Apa isi dari RUU Rahasia Negara

  1. Pengertian Rahasia Negara
  2. Fungsi dan Tujuan
  3. Kedudukan
  4. BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA
  5. LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA
  6. KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA
  7. KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Selengkapnya bisa di donlot disini

Pengertian Rahasia Negara

rahasia negara-1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. b. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. c. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tak bergerak. d. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan ata berita dapat dipahami sebagai hubungan atau kontak; e. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan mempergunakan alogaritma.

Bentuk Rahasia Negara

  1. Bahan keterangan yang merupakan Rahasia Negara terdapat dalam bentuk dan wujud yang berupa kebendaaan ataupun yang bukan kebendaan. (Pasal 7)
  2. Rahasia Negara mempunyai klarifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia. (Pasal 8 )
  3. Rahasia Negara yang berklarifikasi Sangat Rahasia adalah Rahasia Negara yang sangat Peka terhadap bahaya kebocoran yang dapat mengancam keselamatan Negara. (Pasal 9)
  4. Rahasia Negara yang berklarifikasi Rahasia adalah Rahasai Negara yang peka terhadap bahaya kebocoran yang mengganggu keselamatan negara. (Pasal 10)

Ketentuan Pidana

    gembok

  1. (1) Barang siapa kerena kewajibannya tidak melaksanakan pengamanan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Hukuman pidana penjara dapat ditambah sepertiga barang siapa karena kewajibannya melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dengan sengaja mengumumkan atau memberitahukan atau menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak (Pasal 18)
  2. Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Pasal 19)
  3. Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta- peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang bersangkutan dengan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (Pasal 20)
  4. Barang siapa melakukan tindak pidana kegiatan mata-mata yaitu kegiatan melawan hukum untuk memiliki, menguasai, meneruskannya atau memberikannya langsung maupun tidak langsung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah sesuatu Rahasia Negara dalam bidang keamanan, pertahanan, politik, ekonomi, dan diplomasi diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun (Pasal 21)
  5. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah jaringan telekomunikasi dan atau memanipulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang merupakan Rahasia Negara diancam dengan hukuman pidana penjara lama sepuluh tahun. (Pasal 22)

Respon/Tanggapan terhadap RUU Rahasia Negara

Mufti Makaarim dari Institute for Defense Security & Peace Studies (IDSPS), menilai RUU Rahasia Negara mengebiri kebebasan warga mengakses informasi publik, RUU ini juga dinilai mengancam kewenangan lembaga ketatanegaraan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menyelidiki kasus korupsi pada Departemen Pertahanan. “Ambil contoh ketika publik meminta transparansi pembelanjaan alutsista, pihak Dephan RI gampang saja bilang ini rahasia negara. Padahal alutsista tersebut dibeli dengan uang rakyat,” kata Mufti. Mufti juga mengkhawatirkan jika RUU Rahasia Negara disahkan oleh DPR RI, akan mematikan fungsi kampus sebagai lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jurnalis sebagai lembaga kontrol penguasa, karena kran-kran informasi publik ditutup atas dasar UU Rahasia Negara.

Mufti menambahkan, beberapa keanehan RUU Rahasia Negara terlihat ketika RUU ini muncul di akhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2004-2009. “UU semacam ini perlu kajian strategis dan diskusi panjang, bukan model kejar tayang, ada apa di balik RUU ini?,” kata Mufti.

Abdul Manan Abdul Manan dari AJI Indonesia mengatakan, jika RUU Rahasia Negara disahkan maka akan semakin banyak Undang-undang (UU) yang akan memenjarakan jurnalis. Karena RUU Rahasia Negara tersebut, lanjut Manan, membatasi kerja jurnalis dalam membeberkan fakta dan informasi bagi publik. UU yang dimaksud oleh Manan adalah KUHP, UU Hak Cipta, UU Kebebasan Informasi Publik, UU Penyiaran dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). “UU Rahasia Negara ini hukumannya spektakuler, jurnalis bisa dipenjara 5-20 tahun karena dianggap membocorkan rahasia negara,” ungkap Manan.

Sementara ditinjau dari sisi hukum perundang-undangan, Adnan B. Aziz dari LBH Makassar, menganggap RUU Rahasia Negara tidak perlu disahkan, karena sudah ada UU Kebebasan Informasi Publik yang mulai efektif pada tahun 2010, yang sudah membatasi kebebasan publik dalam mengakses informasi.

“RUU Rahasia Negara ini juga sebenarnya menjiplak UU Penanggulangan Terorisme Nomor 15 tentang pengungkapan alat bukti yang tidak transparan dan harus ditentukan oleh Dewan Rahasia Negara,” kata Adnan.(2)

Menurut Abdullah Alamudi Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers Indonesia, pihak Dewan Perwakilan Rakyat jangan terburu-buru mengetuk palu pada RUU tersebut. Ia menilai DPR harus melakukan banyak perombakan pada RUU Rahasia Negara itu, banyak pasal di dalamnya yang menutup akses media dan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai negara.

“Pengesahan RUU Rahasia Negara ini jangan dipaksakan penyelesaiannya. Karena sangat kontroversial. Sebaiknya ditunda sampai hal-hal yang ada jadi perdebatan dapat diselesaikan,” ujarnya kepada kompas.com, di Jakarta, Kamis ( 20/8 ) (3).

ICW: Hentikan Pembahasan RUU Rahasia Negara

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara menyimpan sejumlah pasal yang kontraproduktif dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. ICW meminta DPR untuk menghentikan Pembahasan RUU Rahasia Negara.

“Masih terdapat pasal yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi karena hal yang elementer seperti laporan pembelanjaan dan alokasi anggaran dikategorikan dalam informasi yang dirahasiakan,”kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto saat jumpa pers di kantor ICW Jl Kalibata Timur,Jakarta, Jumat(28/8/2009).

Agus memaparkan, setidaknya terdapat 12 pasal krusial yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.ICW menganggap pasal-pasal tersebut tidak membuka peluang pengecualian bagi penyidik atau aparat penegak hukum untuk dapat membuka rahasia negara untuk kepentintgan pemeriksaan kasus korupsi.

“Beberapa pasal yang kontraproduktif antara lain Pasal 37 yang menyebutkan bahwa rahasia negara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara pidana rahasia negara. Sedangkan Pasal 38 terkait dengan tidak dapat dihadirkannya alat bukti secara fisik di pengadilan selain perkara tindak pidana rahasia negara,” kata Agus.

Hal itu, menurut dia, akan berimplikasi terhadap rentannya manipulasi alat bukti dalam proses peradilan korupsi, tidak lengkapnya alat bukti dapat menjadi salah satu modus untuk membebaskan pelaku korupsi oleh mafia peradilan.

Agus juga memaparkan, masih terdapat sekitar 200 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut sehingga akan tidak mungkin bila DPR periode 2004-2009 bisa membahasnya secara tuntas hingga 30 September 2009.

“Kita cemaskan jika DPR akan melakukan “kejar tayang” sehingga buru-buru merampungkan RUU tersebut hanya sekadar memenuhi target program legislasi nasional tanpa mempertimbangkan aspirasi publik dan dampaknya terhadap masyarakat luas,” paparnya.

Untuk itu, ICW meminta agar DPR menghentikan pembahasan RUU Rahasia Negara dan mengembalikannya kepada pemerintah karena masih terdapat pasal-pasal yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.

“Sebaiknya DPR lebih berkonsentrasi untuk mengawasi pemerintah dalam
mempersiapkan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang akan
diimplementasikan pada 2010,” pungkasnya.

Pemerintah terlihat gamang setelah produk-produk aturan hukum yang selama ini memberi kekuatan terhadap negara untuk memaksa warga negaranya, macam aturan antisubversi, sudah tidak ada lagi. Akibatnya, mereka merasa perlu mengadakan kembali kelengkapan itu untuk mempertahankan kekuasaannya kembali. (Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim)

———————-

Kontroversi terkait RUU Rahasia Negara tersebut dikhawatirkan hanya akan memunculkan kembali rezim pemerintahan seperti pada masa lalu yang tertutup dan serba rahasia.

Pada satu sisi, ketakutan yang muncul bisa diterjemahkan sebagai masih kentalnya trauma dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pemerintah diyakini beritikad tidak baik ingin mengembalikan pendulum sejarah balik ke masa lalu saat pemerintahan masih dijalankan secara represif, otoriter, dan serba rahasia.

Ketakutan, kekhawatiran, serta kecemasan adalah bentuk ketidakpercayaan masyarakat dan memang beralasan, apalagi jika melihat konsekuensi hukuman pidana yang diatur dalam RUU Rahasia Negara itu.

14 Komentar

  1. casrudi berkata:

    Beurat kang… waktu kecil sering denger ada orang yang di culik, raib, hilang entah kemana… ada yang balik lagi dan ada yang tidak balik… Baca-baca ternyata hilangnya seseorang dikarenakan di “culik” oleh badan intelejen negara dengan alasan melenyapkan seseorang yang dianggap makar pada negaranya… benar atau tidaknya saya tidak tahu, terlalu awam untuk mengurusi hal ini… Yang saya harapkan semoga RUU ini tidak memunculkan kembali rezim pemerintahan seperti pada masa lalu yang tertutup dan serba rahasia. (paragraf ketiga dari akhir)

    1. حَنِيفًا berkata:

      Yang jadi masalah setiap undang-undang hanya berlaku untuk wong cilik bae… duhhhhh 😦

      1. dedekusn berkata:

        Mudah2an UU yng ini berlaku jg buat wong Gede:)

  2. bri berkata:

    __dan bri udah sahurr…kamu dah?selamat berpuasa yg ke 15__
    _______something new something fresh..hahay..mantaf________
    ___dan urang dah nteu unpassion deui…hahay,,, 🙂 ___
    __kita sibuk merancang2 muluu..tapi gebrakanya nol teroos__
    __semoga hukum bisa ditegakan yg adil..jgnsampai hukum oi yg ada__

  3. Mahendra berkata:

    trauma rezim Orde Baru + antek2 Nekolim vs UU Rahasia Negara

  4. Bagaimana ini? Negara semakin miskin kemaslahatan. Ditunggu kunjungan baliknya kopral, saya kangen. Jangan lupa iklan saya! Cukup Di klik atuh.

  5. Assalamu’alaikum,
    “Kita cemaskan jika DPR akan melakukan “kejar tayang” sehingga buru-buru merampungkan RUU tersebut hanya sekadar memenuhi target program legislasi nasional tanpa mempertimbangkan aspirasi publik dan dampaknya terhadap masyarakat luas” saya pun berpikiran yg sama. Ohya Kopral Cepot, ada jawaban komentar Kopral di blog saya, dari Mas Lambang, pada tulisan “Nikmat Yg berubah Menjadi Azab/Bencana”, terima kasih (Dewi Yana)

  6. Zulhaq berkata:

    apakah undang2 yang ada di negeri ini berlaku sebagaimana mestinya, dan berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali *pada kenyataannya*

  7. sikapsamin berkata:

    UUD-RAHASIA NEGARA,

    PENGERTIAN RAHASIA-NEGARA…bla..bla..bla.. dst.,
    (mmm…ya..ya..)

    PENGERTIAN NEGARA..?!? (whaahh..apa ya?!?),

    ada NEGARA JAJAHAN,
    ada NEGARA KOLONI,
    ada NEGARA MERDEKA KERAJAAN,
    ada NEGARA MERDEKA REPUBLIK,
    ada NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

    Apa kita semua SUDAH BENAR-BENAR MENGERTI?!? tentang ini
    Apa yang merumuskan RUU-RAHASIA NEGARA tidak merahasiakan sejarah, baik sejarah NKRI maupun TERUTAMA SEJARAH DIRI PRIBADInya?!?

    Apa sudah tahu NKRI penuh Benalu?!?,
    Apa sudah tahu banyak Musang berbulu Ayam?!?,
    Apa sudah tahu banyak Serigala berbulu Domba?!?,

    Biar Sejarah yang Bicara…

    ——————————–
    Kopral Cepot : Wah kedatangan tamu istimewa nih 🙂 hatur tangkyu dah mampir… btw kapan update blognya? 😀

  8. dedekusn berkata:

    Salut kang..
    Kunjungan siang menjelang sore + ngabuburit…

    1. Haniifa berkata:

      Saiayah juga salut sama @Kang Dede Kusn, kabeukinyah beurit dikalapaan :mrgreen:

  9. SARJIANTO berkata:

    There is no success without a sacrifice and there is no success without hardness

Tinggalkan Komentar