Menggali jejak sukma nagara | Mengibas cakrawala mengepak mayapada | Melesatkan pikiran yang tak tembus peluru | Membiarkan hati bersuara
Dalam rancangan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang mengatur soal konten multimedia, selain mengatur tentang konten yang bakal dilarang, yang lebih menarik justru akan dibetuknyah “Lembaga Sensor Internet Indonesia” yang dalam Permen diberi nama TIM KONTEN MULTIMEDIA.
Berikut petikan Permen Kominfo tentang TIM KONTEN MULTIMEDIA ..
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Draf lengkap PERMEN bisa di DONLOT disinih!
Tulisan Enda Nasution (Bapak Blogger Indonesia) di situs Politikana dengan judul “Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia“, bahwa Rancangan Peraturan Menteri tentang internet ini perlu ditolak keberadaannya.
Adapun hal-hal yang perlu dicermati dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yang dianggap oleh Enda Nasution dalam tulisannya sebagai dasar untuk penolakannya antara lain:
Lebih lanjut Enda Nasution menyatakan, sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.
Ping-balik: Inilah Konten Yang Bakal Dilarang Menkominfo « Biar sejarah yang bicara ……..
makin gencar aja bung Tifatul…
semoga ini semua tak mematikan anak-anak negeri yang kreatif..
wahai penguasa… izinkan kami terus berkreasi…
jangan matikan kami hanya karena orang lain yang menyalahginakan teknologi… salam sukses bung Kopral…
sedj
Lama teu kapalih deui kang,
Blog kta kena sensor ngga ya kang?
Kalau pemilihan anggota Tim Konten Multimedia dibuat transparan barangkali ada baiknya juga. Melihat konsepnya, saya menyetujui adanya Tim ini, soalnya anak saya walaupun baru klas V SD tapi sudah jago browsing. Saya agak ngeri kalau anak saya sampai nyasar ke situs yang kontennya gak sesuai umurnya. Jadi, ada gunanya juga Tim ini dibentuk.
Jadi, daripada menolak Peraturan, lebih baik ikut andil didalamnya. Saya akan sangat mendukung kalau “Kopral Cepot” bisa masuk dalam Tim Konten Multimedia – mewakili teman-teman blogger pendukung kemerdekaan berpikir…
Hidup kang Cepot!
———————-
nah kalo aku mah rahayat biasa mas ngak mungkin lah.
Kopral Cepot : Jadi Tim Konten Multimedia … wah si Mas ini ada-ada sajah … menurut teori politikmah yg sekarang gencar kontra PERMEN pastinyah bakal di rangkul
jangan ambil kang cepot!
biarkan kang cepot di sini…
terlalu banyak peraturan dan UU, makin nggak jelas dech hukum negara kita.
waduh bacanya jam segini bikin ngantuk…. tetapi saya rasa aturan itu perlu untuk membatasi hak kewajiban dan membuat kita semua beretika….
——————
Kopral Cepot : betul betul betul
Assalamu’alaikum Kang KC
Selamat malam dan didoakan sihat. Setelah membaca aturan tentang konten di atas, saya setuju ada kebaikan yang bakal menjadikan para blogger lebih berwaspada terhadap penulisan yang disebarkan agar lebih beretika sebagai jalan meningkatkan jati diri sesebuah bangsa. Mudahan sejarah yang bakal bermula akan memberi impak yang baik buat semua kita.
Terima kasih KC atas info yang amat berguna tersebut. Saya senang mengetahui maklumat tersebut kerana saya juga termasuk dalam kalangan blogger luar yang sering berkunjung ke laman sahabat-sahabat saya di Indonesia. Mudahan jalinan persahabatan kita berterusan.Salam mesra dari bandaraya Kuching, Sarawak, MALAYSIA.
——————–
Kopral Cepot : Hatur tararengkyu Bunda .. salam mesra kembali dari mBandunk
ya udah lah kalau memang dilarang kenapa harus memaksa
tapi blogging atau BW tidak dilarang kan
he

lama ya tidak main disini
salam dari pamekasan madura
Ping-balik: Sekedar Blog Walking « CITRO MADURA
negara yg tak betol, bahlol, tolol.
———
Kopral Cepot :
Mungkin blogku juga bisa kena sensor.
tenang, mbak…
Tradisi Jawa itu selalu cium tangan ke orang yang lebih tua.
Tradisi anggota baru mafia di film godfather juga cium tangan ke Don Corleon… B-)
Wajar sepertinya, namanya juga anggota baru, jd harus cium tangan dulu… neofeodalisme…
Salam hangat Kang…
bnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat ini: “Dimana kamu berpaling dari perintah Allah dan aturan-Nya kepada yang lainnya, terus kamu mendahulukan terhadap aturan Allah yang lainnya, maka inilah syirik itu”,………Terlalu banyak aturan NKRI Negara Kirik Republik Indonesia yang merampaikan pelangi jagat rayaa,….okelah kaloo begitu,..terserah loe azza,…Negara Bahlol,….