Inilah Konten Yang Bakal Dilarang Menkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mempublikasikan rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal konten multimedia. Hal ini sengaja dilakukan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, uji publik rancangan Permen Konten Multimedia ini hanya diberi waktu sekitar seminggu, mulai 11 Februari hingga 19 Februari 2010.

Latar belakang disusunnya rancangan ini adalah bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat dan pada khususnya mereka yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya.

Inilah Konten Yang Bakal Dilarang Menkominfo

  1. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: a. Konten pornografi; dan b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
  2. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
  3. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
  4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
  5. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
  6. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  7. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

Selengkapnya Rancangan PERMEN Kominfo tentang Konten Multimedia bisa di donlot disinih

Ketua Komunitas Internet Sehat atau ICT Watch, Donny B.U menilai saat ini belum waktunya untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengaturan dan Pengawasan Konten sebuah situs.

Ia berpendapat, butir-butir rancangan peraturan yang dirumuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkesan tak tepat sasaran. “Ibarat bunuh diri menggunakan cairan racun serangga, kita tidak bisa menyalahkan si penjualnya bersalah kan. Belum saatnya dan harus diubah isinya,” ujar Donny ketika dihubungi Tempo, Sabtu (13/2)

Rancangan Peraturan Menteri yang baru dua hari diuji publik itu kini menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan pengguna internet. Sebab, menurut dia, Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik yang masih memuat adanya pelarangan pornografi, SARA, dan peraturan baru tentang pengaturan konten multimedia dalam hal ini tertuju pada penyelenggara layanan internet.

“Pembentukan tim konten multimedia berpotensi represif, tim itu bisa dianalogikan dengan Komisi Penyiaran atau Dewan Pers, karena penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan kontennya setiap tahun, dan penyelenggara sanksi akan dicabut izinnya bila melanggar,” kata Bapak Blogger Indonesia, Enda Nasution kepada Okezone, Sabtu (13/2/2010).

Berdasarkan pasal 23 RPM Konten Multimedia, disebutkan bahwa Tim Konten Multimedia akan melaksanakan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang. Pemeriksaan dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia.

Enda mengatakan, kehadiran tim ini akan membuat industri di dunia maya akan sulit untuk berkembang karena banyak yang akan takut untuk membuka bisnis di dunia maya. “Saya sendiri juga penyelenggara, dan saya tak mungkin mampu untuk mengawasi konten yang diposting selama 24 jam secara penuh, pemerintah sepertinya melemparkan tanggung jawab pengawan kepada penyelenggara dan harus memberikan laporan konten apa saja yang ada setiap tahun kepada Tim,” kata Enda.

Selanjutnya, pria kelahiran Bandung 29 Juli 1975 itu mengatakan, sebaiknya pemerintah menghentikan terlebih dahulu RPM tersebut. “Pemerintah harus menghentikannya dan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membicarakannya lagi dengan sejumlah pihak terkait, untuk pengawan konten Multimedia harus dikaji secara komprhensif,” kata Enda.

so… bagi yang setujuh “Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia karena berbahaya bagi kehidupan Internet Indonesia dan kembali pada paradigma represif dan total control seperti di jaman Soeharto” bisa gabung di jamaah fesbukiyah #tolakRPMkonten

Bagi Serbasejarah mo PERMEN mo LoliPop atawa apa saja TETEP MENGKAMPANYEUKAN :

AYO DORONG BUNG TIFATUL UNTUK BLOKIR SITUS PORNO !!!! JANGAN BUNUH KARAKTER BANGSA DENGAN PORNOGRAFI

HOT NEW’S : Hati-hatilah “Lembaga Sensor Internet Indonesia” Siap Beraksi

44 Komentar

  1. indonesiaHAI berkata:

    bisa jadi kayak China atau Iran neh, dunia internet indonesia 😦

  2. nirwan berkata:

    Klop sudah. dasar penguasa dodol!

  3. majorprad berkata:

    Bisa jadi blog serba sejarah dikira situs porno sama pak menteri karena terlalu vulgar… 😀

  4. RUANG RINDU berkata:

    Saya MENOLAK RPM….bisa gag bebas berkarya klo gini caranya…

  5. parah.. payah. gimana orng2 di indonesia bisa cerdas klo gini adannya.. selalu dibatasi seperti dijaman otoriter.. 😀

    1. kopral cepot berkata:

      banyak yg cerdas itu bikin pusing penguasa … makanyah kudu dibatasi 😀

      1. inzi berkata:

        betul…bang kopral…kecerdasan kita bisa dialihkan ke hal yang lebih manfaat

        1. zakaria berkata:

          impoten ya

  6. sociopolitica berkata:

    Tak ada pilihan lain, semua yang a demokratis dilawan dengan cara yang demokratis. Suarakan pendapat anda semua.

    ——————–
    Kopral Cepot : Siap pak laksanaken 😉 … btw hatur tararengkyu dah bekunjung kemari

  7. andy berkata:

    Klo menurut aku sih maksud dari rencana pembuatan UU ini baik, kita tidak bisa menyalahkan pemerintah dengan membuat UU yang membatasi ekspresi dari masing2 orang khususnya pengguna internet. Klo aku liat isinya UU-nya tentang larangan yang menyangkut semua hal yang tidak patut atau tidak baik untuk di sebarluaskan diinternet.

    Jadi tidak begitu masalah, tapi memang untuk penerapannya bisa saja tidak sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai UU itu sendiri. Terutama bagi blogger, termasuk saya pribadi tentu menjadi was-was akan peraturan seperti ini. jangan2 nanti konten diblog kita yang menurut kita wajar tapi dianggap tidak sesuai dengan UU RPM karena penilaian setiap orang kan berbeda2.

    Klo menurut aku ini hanya tanggapan terburu2 dari pemerintah akan tidak terkendalinya perkembangan negatif masyarakat diIndonesia yang menggunakan internet. Jadi ini hanya untuk mencegah lebih luasnya perilaku negatif atau malfunction dari pengguna internet, khususnya karena tindak kejahatan difacebook. Jadi kita sendiri sebagai pengguna internet dan blogger klo bisa ya buat posting atau mempublikasikan sesuatu diinternet yang ga merugikan orang lain.

    Intinya klo ga mau pemerintah melakukan langkah restriktif seperti ini kita juga harus melakukan posting yang sopan dan bermanfaat. Jangan sampai karena ulah segelintir orang tapi yang kena efek negatifnya semua pengguna internet. So, kita liat aja perkembangannya dan aku dengar katanya sih lagi dikaji ulang lagi mengenai UU RPM ini. thank

  8. tomy berkata:

    Wah saya harus belajar santun dalam mengutarakan pendapat & pemikiran di internet nih

    ————-
    Kopral Cepot : Iya mas 😉 meski yang di senayan sonoh ngak santun juga he he 😆

  9. yeyet yetia berkata:

    SATUJUUUU…………!!!!
    Tp Bener harus dilaksanakan jangan OMDO doank…!

  10. inzi berkata:

    yang bikin porno pornoan..tipu-tipuan emang cerdas sih…tapi ya kebelinger…alangkah baiknya internet digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat ilmu pengetahuan, atau agama…atuh da yang porno-pornoan mah jangankan disodorin, dibuatin,disajikan, ga juga bisa sendiri…satuju tuh pemerintah…tp awas ternyata dpr nya juga malah seneng yang gituan hehe..

  11. Wahai Yang Maha Cinta sandingkanlah aku dengan jiwa pilihan yang karena kebaikanku baikkanlah ia tapi jika ia lebih baik baikkanlah aku

Tinggalkan Komentar