Hati-hatilah.. Lembaga Sensor Internet Indonesia … Siap beraksi !!!

Dalam rancangan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang mengatur soal konten multimedia, selain mengatur tentang konten yang bakal dilarang, yang lebih menarik justru akan dibetuknyah “Lembaga Sensor Internet Indonesia” yang dalam Permen diberi nama TIM KONTEN MULTIMEDIA.

Berikut petikan Permen Kominfo tentang TIM KONTEN MULTIMEDIA ..

BAB IV

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)   Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2)   Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)   Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.

(2)   Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

(3)   Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. surat elektronik;
  2. sarana telekomunikasi;
  3. surat melalui pos; dan
  4. sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

(4)   Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)   Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2)   Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

(3)   Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4)   Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

(5)   Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.

(6)   Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)   Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:

  1. 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
  2. 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)   Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. analisis pendahuluan;
  2. pemeriksaan substantif;
  3. pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)   Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
  2. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
  3. berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
  4. perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
  5. penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)   Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
  2. Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
  3. Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
  4. Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)   Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
  2. penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.

a. Konten yang dilarang; dan

b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;

b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan

c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:

  1. meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
  2. meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
  3. menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
  4. melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)  Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)    Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)   Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Draf lengkap PERMEN bisa di DONLOT disinih!

Apa Komentar Bapak Blogger Indonesia?

Tulisan Enda Nasution (Bapak Blogger Indonesia) di situs Politikana dengan judul “Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia“, bahwa Rancangan Peraturan Menteri tentang internet ini perlu ditolak keberadaannya.

Adapun hal-hal yang perlu dicermati dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yang dianggap oleh Enda Nasution dalam tulisannya sebagai dasar untuk penolakannya antara lain:

  1. Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
  2. TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet
  3. Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya.

Lebih lanjut Enda Nasution menyatakan,  sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

So… Kita Ucapakan….

“SELAMAT DATANG LEMBAGA SENSOR INTERNET INDONESIA”

…. ATAU ….. ?????

19 Komentar

  1. sedjatee berkata:

    makin gencar aja bung Tifatul…
    semoga ini semua tak mematikan anak-anak negeri yang kreatif..
    wahai penguasa… izinkan kami terus berkreasi…
    jangan matikan kami hanya karena orang lain yang menyalahginakan teknologi… salam sukses bung Kopral…

    sedj

  2. dedekusn berkata:

    Lama teu kapalih deui kang,
    Blog kta kena sensor ngga ya kang?

  3. wardoyo berkata:

    Kalau pemilihan anggota Tim Konten Multimedia dibuat transparan barangkali ada baiknya juga. Melihat konsepnya, saya menyetujui adanya Tim ini, soalnya anak saya walaupun baru klas V SD tapi sudah jago browsing. Saya agak ngeri kalau anak saya sampai nyasar ke situs yang kontennya gak sesuai umurnya. Jadi, ada gunanya juga Tim ini dibentuk.

    Jadi, daripada menolak Peraturan, lebih baik ikut andil didalamnya. Saya akan sangat mendukung kalau “Kopral Cepot” bisa masuk dalam Tim Konten Multimedia – mewakili teman-teman blogger pendukung kemerdekaan berpikir…

    Hidup kang Cepot!

    ———————-
    Kopral Cepot : Jadi Tim Konten Multimedia … wah si Mas ini ada-ada sajah … menurut teori politikmah yg sekarang gencar kontra PERMEN pastinyah bakal di rangkul 😉 nah kalo aku mah rahayat biasa mas ngak mungkin lah.

    1. UsupSupriyadi berkata:

      jangan ambil kang cepot!
      biarkan kang cepot di sini…
      :mrgreen:

  4. tary curhat lagi berkata:

    terlalu banyak peraturan dan UU, makin nggak jelas dech hukum negara kita.

  5. sauskecap berkata:

    waduh bacanya jam segini bikin ngantuk…. tetapi saya rasa aturan itu perlu untuk membatasi hak kewajiban dan membuat kita semua beretika….

    ——————
    Kopral Cepot : betul betul betul 😉

  6. Siti Fatimah Ahmad berkata:

    Assalamu’alaikum Kang KC

    Selamat malam dan didoakan sihat. Setelah membaca aturan tentang konten di atas, saya setuju ada kebaikan yang bakal menjadikan para blogger lebih berwaspada terhadap penulisan yang disebarkan agar lebih beretika sebagai jalan meningkatkan jati diri sesebuah bangsa. Mudahan sejarah yang bakal bermula akan memberi impak yang baik buat semua kita.

    Terima kasih KC atas info yang amat berguna tersebut. Saya senang mengetahui maklumat tersebut kerana saya juga termasuk dalam kalangan blogger luar yang sering berkunjung ke laman sahabat-sahabat saya di Indonesia. Mudahan jalinan persahabatan kita berterusan.Salam mesra dari bandaraya Kuching, Sarawak, MALAYSIA.

    ——————–
    Kopral Cepot : Hatur tararengkyu Bunda .. salam mesra kembali dari mBandunk 😉

  7. citromduro berkata:

    ya udah lah kalau memang dilarang kenapa harus memaksa
    tapi blogging atau BW tidak dilarang kan

    he 😀 😀 😀
    lama ya tidak main disini

    salam dari pamekasan madura

  8. nirwan berkata:

    negara yg tak betol, bahlol, tolol.

    ———
    Kopral Cepot : 😆

    1. UsupSupriyadi berkata:

      😆

  9. Fitri berkata:

    Mungkin blogku juga bisa kena sensor.

    1. UsupSupriyadi berkata:

      tenang, mbak…
      :mrgreen:

  10. majorprad berkata:

    Tradisi Jawa itu selalu cium tangan ke orang yang lebih tua.
    Tradisi anggota baru mafia di film godfather juga cium tangan ke Don Corleon… B-)

    Wajar sepertinya, namanya juga anggota baru, jd harus cium tangan dulu… neofeodalisme…

    Salam hangat Kang… 😀

  11. REVOLUSIONER SEJATI berkata:

    bnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat ini: “Dimana kamu berpaling dari perintah Allah dan aturan-Nya kepada yang lainnya, terus kamu mendahulukan terhadap aturan Allah yang lainnya, maka inilah syirik itu”,………Terlalu banyak aturan NKRI Negara Kirik Republik Indonesia yang merampaikan pelangi jagat rayaa,….okelah kaloo begitu,..terserah loe azza,…Negara Bahlol,….

  12. heri berkata:

    saya setuju aja siapa yang jadi kepengurusan di LSII, dan sensor atau bloking blog yang dianggap meresahkan atau menuju hancurnya kenegaraan khususnya negara Indonesia. Tapi……. saya sarankan jangan keterlaluan dalam arti kebangeten. Dasarnya jangan tertuju hanya satu unsur saja contoh agama, masih banyak unsur yang lain : sosial (masyarakat : anak-anak, remaja, dewasa, orang tua), politik, seni, budaya, teknologi, kesehatan, niaga dan lain-lain.
    Studi kasus: gambar orang bugil (laki-laki/wanita) agama memandang haram harus disensor/bloking bognya !, seorang seniman memandang itu salah satu seni yang harus dipelajari dan mudah untuk mendapatakan contoh gambar yang sesungguhnya, karena sulit untuk menggambar kalau benda itu dalam bentuk sesungguhnya/nyata. karena sewa seorang gadis/wanita untuk di jadikan fokus gambar mahal( apalagi kalau fokus yang digambar orang barat), tempat untuk menggambar juga mahal (nggak mungkin dirumah).
    terimakasih

  13. Handoyo berkata:

    Iya banyak blog seperti grinder dan jakd di androit yang gak baik.untuk masa depan.

Tinggalkan Balasan ke UsupSupriyadi Batalkan balasan