Biar sejarah yang bicara …….

Menggali jejak sukma nagara | Mengibas cakrawala mengepak mayapada | Melesatkan pikiran yang tak tembus peluru | Membiarkan hati bersuara

Inilah Konten Yang Bakal Dilarang Menkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mempublikasikan rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal konten multimedia. Hal ini sengaja dilakukan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, uji publik rancangan Permen Konten Multimedia ini hanya diberi waktu sekitar seminggu, mulai 11 Februari hingga 19 Februari 2010.

Latar belakang disusunnya rancangan ini adalah bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat dan pada khususnya mereka yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya.

Inilah Konten Yang Bakal Dilarang Menkominfo

  1. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: a. Konten pornografi; dan b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
  2. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
  3. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
  4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
  5. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
  6. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  7. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

Selengkapnya Rancangan PERMEN Kominfo tentang Konten Multimedia bisa di donlot disinih

Ketua Komunitas Internet Sehat atau ICT Watch, Donny B.U menilai saat ini belum waktunya untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengaturan dan Pengawasan Konten sebuah situs.

Ia berpendapat, butir-butir rancangan peraturan yang dirumuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkesan tak tepat sasaran. “Ibarat bunuh diri menggunakan cairan racun serangga, kita tidak bisa menyalahkan si penjualnya bersalah kan. Belum saatnya dan harus diubah isinya,” ujar Donny ketika dihubungi Tempo, Sabtu (13/2)

Rancangan Peraturan Menteri yang baru dua hari diuji publik itu kini menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan pengguna internet. Sebab, menurut dia, Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik yang masih memuat adanya pelarangan pornografi, SARA, dan peraturan baru tentang pengaturan konten multimedia dalam hal ini tertuju pada penyelenggara layanan internet.

“Pembentukan tim konten multimedia berpotensi represif, tim itu bisa dianalogikan dengan Komisi Penyiaran atau Dewan Pers, karena penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan kontennya setiap tahun, dan penyelenggara sanksi akan dicabut izinnya bila melanggar,” kata Bapak Blogger Indonesia, Enda Nasution kepada Okezone, Sabtu (13/2/2010).

Berdasarkan pasal 23 RPM Konten Multimedia, disebutkan bahwa Tim Konten Multimedia akan melaksanakan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang. Pemeriksaan dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia.

Enda mengatakan, kehadiran tim ini akan membuat industri di dunia maya akan sulit untuk berkembang karena banyak yang akan takut untuk membuka bisnis di dunia maya. “Saya sendiri juga penyelenggara, dan saya tak mungkin mampu untuk mengawasi konten yang diposting selama 24 jam secara penuh, pemerintah sepertinya melemparkan tanggung jawab pengawan kepada penyelenggara dan harus memberikan laporan konten apa saja yang ada setiap tahun kepada Tim,” kata Enda.

Selanjutnya, pria kelahiran Bandung 29 Juli 1975 itu mengatakan, sebaiknya pemerintah menghentikan terlebih dahulu RPM tersebut. “Pemerintah harus menghentikannya dan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membicarakannya lagi dengan sejumlah pihak terkait, untuk pengawan konten Multimedia harus dikaji secara komprhensif,” kata Enda.

so… bagi yang setujuh “Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia karena berbahaya bagi kehidupan Internet Indonesia dan kembali pada paradigma represif dan total control seperti di jaman Soeharto” bisa gabung di jamaah fesbukiyah #tolakRPMkonten

Bagi Serbasejarah mo PERMEN mo LoliPop atawa apa saja TETEP MENGKAMPANYEUKAN :

AYO DORONG BUNG TIFATUL UNTUK BLOKIR SITUS PORNO !!!! JANGAN BUNUH KARAKTER BANGSA DENGAN PORNOGRAFI

HOT NEW’S : Hati-hatilah “Lembaga Sensor Internet Indonesia” Siap Beraksi

About these ads

43 Comments on “Inilah Konten Yang Bakal Dilarang Menkominfo

  1. medysept 91
    Februari 14, 2010

    Salam kenal, Info yang sangat bermamfaat.

  2. mang kumlod
    Februari 14, 2010

    Yang nolak sebaiknya jelas menolak yang bagian yg mana? Menolak pelarangan konten pornografi, judi, distribusi data user, menyinggun sara atau? Menurut gw yg dilarang oleh RPM bagus kecuali poin 7 itu yg mesti dibikin spesifik. Jadi kampanyenya bukan tolak, tapi perbaiki. Hm… mungkin Enda ga mau repot sebagai penyelenggara konten.

    Anyway, karena gw bukan penyelenggara konten dan apatis sama politik, ada or ga ada Permen ini pun ga ngaruh. Biarin aja orang2 yang berbisnis di dunia internet yang mikir, dunia bisnis gw aja yg berjibun dengan aturan, ga pernah mereka fikirin.

    • kopral cepot
      Februari 14, 2010

      Mang, ente kritis kalie … itulah knapa ane kasih warna tulisan yg berbeda he he he he.. so kita liat aja kemana arah pro n kontra inih ;)

    • andi sakab
      Februari 14, 2010

      ane juga setuju ma mang komlud, perlu di perbaiki lagi supaya lebih jelas jangan sampai bersifat umum yang akhirnya akan berakibat penyalahgunaan. sebenarnya yang perlu di tolak adanya penyalahgunaannya. :D btw salam kenal

  3. sukabiru
    Februari 14, 2010

    jadi harus ati2 ni posting blog.. haduuuhh

    http://segalatipsdantrikkomputer.blogspot.com/

  4. Ruang Hati
    Februari 14, 2010

    nice info, ide nya bagus, tapi takutnya banyak interpretasi yang tidak jelas sehingga bisa dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan atau pihak yang berseberangan, harus hati hati

    ——————-
    Kopral Cepot : Betul Betul Betul

  5. alice pngen gituan
    Februari 14, 2010
  6. loesz
    Februari 14, 2010

    hi..
    visit my blog ea..
    http://loesz.wordpress.com
    moga bmanfaat..
    tx b4..^^

  7. Habibillah Faqih Arif
    Februari 14, 2010

    Bagus tu rancangannya, mantep., biar para netter lebih hati hati dan lebih memberikan konten yang bermanfaat dan mencerdaskan, lam kenal gan

  8. nurrahman18
    Februari 14, 2010

    kok mereka (menkominfo) terkesan tdk mau duduk bersama yah..terkesan sekali tdk mau, lha wong bapak blogger ajah “menolak”..(doh)..kok gitu seeh..ya diskusi dulu napa…

  9. citromduro
    Februari 14, 2010

    wah mangstabs mas
    cek dasboard pada urutan pertama blog dengan pertumbuhan pesat saat ini

    salam dari pamekasan madura

    ————–
    Kopral Cepot : Salam juga mas dr PERSIB :lol:

    • citromduro
      Februari 14, 2010

      wah yang penting tidak pornografi soal keyword porno karena memang banyak yang getol mah saya pikir tidak masalah tapi isi tidak porno

      he………..he…… tahu tuh dengan permen yang penting dapat kopiko aja

  10. qw.Author.erty
    Februari 14, 2010

    rancangan nya masih sangat umum dan tidak spesifik.. bahkan cenderung bisa disalahgunakan oleh dua pihak yang berseberangan.. pihak yang Benar dan pihak yang Salah.. belum lagi kalau konten ini dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.. masih perlu dikaji lebih lanjut.. sebelum muncul kembali teriakan rakyat melalui Prita yang jadi kasus “keluhan” via email..

    salam.

  11. Punya-BLOG
    Februari 14, 2010

    wah wah.. padahal yang begituan itu NO 1 sampe sekarang…

    kalo diblokir saya seneng tapi PASTINYA bakal kecewa berat nih yg hobi begituan.. tull gak

    oh ya mas…
    saya mau nawarin blog nih…
    sama seperti wordpress or blogger

    sama” gratis domain
    namamas.punya-blog.com

    tapi perbedaanya saya kasi FITUR UNLIMITED,
    baik untuk upload space,bandwith,dll
    juga ada puluhan themes PREMIUM dan PLUGIN PREMIUM
    , SEO Friendly, dll… pokoke kaskuser aja bilang FITUR KITA IS THE BEST mas…

    mohon kunjungannya
    http://www.punya-blog.com

    ——————
    Kopral Cepot : Hatur tararengkyu ajakannyah …. luncur tekapeh gan ;)

  12. inspirasimenulis
    Februari 14, 2010

    sippp :D

  13. abifasya
    Februari 14, 2010

    Assalamu ‘Alaikum
    Selamat Malam Sahabat, Mohon maaf baru sempat bershilaturrahmi lagi, beberapa hari ini gak bisa kemana-mana. Ada pekerjaan kejar tayang yang memerlukan perhatian khusus.
    Salam persahabatn slalu dari Kota Hujan.
    Mohon Maaf belum bisa komen, hanya sekedar berkunjung.

    Salaaaam

    ——————
    Kopral Cepot : Sami2 kang … sukses dng jobnyah ;)

  14. sedjatee
    Februari 15, 2010

    ada baiknya, ada pula yang mengkhawatirkan… memang benar ada banyak hal yang perlu diberangus.. namun ada poin-poin yang perlu disosialisasikan dahulu dengan jelas dan jernih.. semoga aturan ini tetap memberi kemerdekaann dan kebaikan bagi para blogger indonesia… salam sukses…

    sedj

  15. Jupri
    Februari 15, 2010

    satu kata TOLAK !!

  16. Wahyu
    Februari 15, 2010

    Ane setuju tuh ama rencana Menkominfo, biar Indonesia bebas dari segala hal yang berbau pornografi…walaupun ane doyan, wkkkkk…

  17. ian
    Februari 15, 2010

    wew, mesti gimana nich?

    jadi gag boleh ngelakuiin sesuatu yang nyerempet dikit gitu?

    *kek pernah aja deh :mrgreen: *

  18. zaenal
    Februari 15, 2010

    Pada dasarnya permen itu bagus,tp batasan2nya harus jelas yang porno itu bagaimana,yang rasis itu bagaimana,yang melecehkan itu bagaimana,biar tidak disalah gunakan,tp apa hal itu bisa dilakukan kalo melhat kenyataan masyarakat Indonesia yg beraneka ragam,ingin batasi porno aja sulit,misalnya di jawa pake celana dalam dan kutang itu porno,tp dipapua itu biasa, apalagi jk kita ingin membatasi pernyataan yg melecehkan dan sebagainya

  19. plentiswae
    Februari 15, 2010

    Segera laksanakan dong Pak !
    I’ll support :)

  20. roumink
    Februari 15, 2010

    wah, blog saya masuk kategori di atas deh kayaknya…
    btw, makasih atas infonya…

    salam

  21. indonesiatekno
    Februari 15, 2010

    Nice info

  22. indonesiatekno
    Februari 15, 2010

    kalau menurut saya, selama itu peraturan membawa sesuatu yang lebih baik, ya harus di dukung. tentu kita ingin anak – anak kita aman berinternet.

    Yang terpenting, peraturan ini harus dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya. Toh peraturan bertujuan untuk membuat sesuatu jadi lebih baik kan?!

  23. Rindu
    Februari 15, 2010

    blog saya aman, gak akan kena sensor … ayo, berantas maksiat lewat internet :)

  24. ABDUL AZIZ
    Februari 16, 2010

    Memang harus ada regulaisi yang jelas. Pelarangan suatu konten harus dilakukan dengan pertimbangan secermat mungkin disertai rasa tanggung jawab. Bukan untuk tujuan pihak-pihak tertentu, tapi untuk kepentingan bangsa.

    Sekarang, misalnya banyak terjadi blasphemy di dunia maya ini, baik yang dilakukan Muslim maupun non-Muslim.Ini juga perlu diluruskan. Padahal setiap agama melarang hal demikian.

    Terima kasih Kang.
    Salam

    ————–
    Kopral Cepot : Dunia maya adalah refleksi dunia nyata … sebuah pertempuran pemikiran dan budaya, butuh kekuatan dalam memenangkannyah ;) Hatur nuhun pak..

بسم الله الرحمن الرحيم

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Arsip Serbasejarah

Serbasejarah Community

RSS Koment tangkyu

Ter-apresiasi..

%d bloggers like this: