Menggali jejak sukma nagara | Mengibas cakrawala mengepak mayapada | Melesatkan pikiran yang tak tembus peluru | Membiarkan hati bersuara
Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mempublikasikan rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal konten multimedia. Hal ini sengaja dilakukan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, uji publik rancangan Permen Konten Multimedia ini hanya diberi waktu sekitar seminggu, mulai 11 Februari hingga 19 Februari 2010.
Latar belakang disusunnya rancangan ini adalah bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat dan pada khususnya mereka yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya.
Ketua Komunitas Internet Sehat atau ICT Watch, Donny B.U menilai saat ini belum waktunya untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengaturan dan Pengawasan Konten sebuah situs.
Ia berpendapat, butir-butir rancangan peraturan yang dirumuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkesan tak tepat sasaran. “Ibarat bunuh diri menggunakan cairan racun serangga, kita tidak bisa menyalahkan si penjualnya bersalah kan. Belum saatnya dan harus diubah isinya,” ujar Donny ketika dihubungi Tempo, Sabtu (13/2)
Rancangan Peraturan Menteri yang baru dua hari diuji publik itu kini menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan pengguna internet. Sebab, menurut dia, Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik yang masih memuat adanya pelarangan pornografi, SARA, dan peraturan baru tentang pengaturan konten multimedia dalam hal ini tertuju pada penyelenggara layanan internet.
“Pembentukan tim konten multimedia berpotensi represif, tim itu bisa dianalogikan dengan Komisi Penyiaran atau Dewan Pers, karena penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan kontennya setiap tahun, dan penyelenggara sanksi akan dicabut izinnya bila melanggar,” kata Bapak Blogger Indonesia, Enda Nasution kepada Okezone, Sabtu (13/2/2010).
Berdasarkan pasal 23 RPM Konten Multimedia, disebutkan bahwa Tim Konten Multimedia akan melaksanakan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang. Pemeriksaan dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia.
Enda mengatakan, kehadiran tim ini akan membuat industri di dunia maya akan sulit untuk berkembang karena banyak yang akan takut untuk membuka bisnis di dunia maya. “Saya sendiri juga penyelenggara, dan saya tak mungkin mampu untuk mengawasi konten yang diposting selama 24 jam secara penuh, pemerintah sepertinya melemparkan tanggung jawab pengawan kepada penyelenggara dan harus memberikan laporan konten apa saja yang ada setiap tahun kepada Tim,” kata Enda.
Selanjutnya, pria kelahiran Bandung 29 Juli 1975 itu mengatakan, sebaiknya pemerintah menghentikan terlebih dahulu RPM tersebut. “Pemerintah harus menghentikannya dan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membicarakannya lagi dengan sejumlah pihak terkait, untuk pengawan konten Multimedia harus dikaji secara komprhensif,” kata Enda.
so… bagi yang setujuh “Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia karena berbahaya bagi kehidupan Internet Indonesia dan kembali pada paradigma represif dan total control seperti di jaman Soeharto” bisa gabung di jamaah fesbukiyah #tolakRPMkonten
Bagi Serbasejarah mo PERMEN mo LoliPop atawa apa saja TETEP MENGKAMPANYEUKAN :
Salam kenal, Info yang sangat bermamfaat.
salam kenal kembali
Yang nolak sebaiknya jelas menolak yang bagian yg mana? Menolak pelarangan konten pornografi, judi, distribusi data user, menyinggun sara atau? Menurut gw yg dilarang oleh RPM bagus kecuali poin 7 itu yg mesti dibikin spesifik. Jadi kampanyenya bukan tolak, tapi perbaiki. Hm… mungkin Enda ga mau repot sebagai penyelenggara konten.
Anyway, karena gw bukan penyelenggara konten dan apatis sama politik, ada or ga ada Permen ini pun ga ngaruh. Biarin aja orang2 yang berbisnis di dunia internet yang mikir, dunia bisnis gw aja yg berjibun dengan aturan, ga pernah mereka fikirin.
Mang, ente kritis kalie … itulah knapa ane kasih warna tulisan yg berbeda he he he he.. so kita liat aja kemana arah pro n kontra inih
ane juga setuju ma mang komlud, perlu di perbaiki lagi supaya lebih jelas jangan sampai bersifat umum yang akhirnya akan berakibat penyalahgunaan. sebenarnya yang perlu di tolak adanya penyalahgunaannya.
btw salam kenal
jadi harus ati2 ni posting blog.. haduuuhh
http://segalatipsdantrikkomputer.blogspot.com/
nice info, ide nya bagus, tapi takutnya banyak interpretasi yang tidak jelas sehingga bisa dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan atau pihak yang berseberangan, harus hati hati
——————-
Kopral Cepot : Betul Betul Betul
hi..
visit my blog ea..
http://loesz.wordpress.com
moga bmanfaat..
tx b4..^^
Bagus tu rancangannya, mantep., biar para netter lebih hati hati dan lebih memberikan konten yang bermanfaat dan mencerdaskan, lam kenal gan
kok mereka (menkominfo) terkesan tdk mau duduk bersama yah..terkesan sekali tdk mau, lha wong bapak blogger ajah “menolak”..(doh)..kok gitu seeh..ya diskusi dulu napa…
wah mangstabs mas
cek dasboard pada urutan pertama blog dengan pertumbuhan pesat saat ini
salam dari pamekasan madura
————–
Kopral Cepot : Salam juga mas dr PERSIB
wah yang penting tidak pornografi soal keyword porno karena memang banyak yang getol mah saya pikir tidak masalah tapi isi tidak porno
he………..he…… tahu tuh dengan permen yang penting dapat kopiko aja
rancangan nya masih sangat umum dan tidak spesifik.. bahkan cenderung bisa disalahgunakan oleh dua pihak yang berseberangan.. pihak yang Benar dan pihak yang Salah.. belum lagi kalau konten ini dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.. masih perlu dikaji lebih lanjut.. sebelum muncul kembali teriakan rakyat melalui Prita yang jadi kasus “keluhan” via email..
salam.
wah wah.. padahal yang begituan itu NO 1 sampe sekarang…
kalo diblokir saya seneng tapi PASTINYA bakal kecewa berat nih yg hobi begituan.. tull gak
oh ya mas…
saya mau nawarin blog nih…
sama seperti wordpress or blogger
sama” gratis domain
namamas.punya-blog.com
tapi perbedaanya saya kasi FITUR UNLIMITED,
baik untuk upload space,bandwith,dll
juga ada puluhan themes PREMIUM dan PLUGIN PREMIUM
, SEO Friendly, dll… pokoke kaskuser aja bilang FITUR KITA IS THE BEST mas…
mohon kunjungannya
http://www.punya-blog.com
——————
Kopral Cepot : Hatur tararengkyu ajakannyah …. luncur tekapeh gan
sippp
Assalamu ‘Alaikum
Selamat Malam Sahabat, Mohon maaf baru sempat bershilaturrahmi lagi, beberapa hari ini gak bisa kemana-mana. Ada pekerjaan kejar tayang yang memerlukan perhatian khusus.
Salam persahabatn slalu dari Kota Hujan.
Mohon Maaf belum bisa komen, hanya sekedar berkunjung.
Salaaaam
——————
Kopral Cepot : Sami2 kang … sukses dng jobnyah
info2 ini yang bikin “melek” …
ada baiknya, ada pula yang mengkhawatirkan… memang benar ada banyak hal yang perlu diberangus.. namun ada poin-poin yang perlu disosialisasikan dahulu dengan jelas dan jernih.. semoga aturan ini tetap memberi kemerdekaann dan kebaikan bagi para blogger indonesia… salam sukses…
sedj
satu kata TOLAK !!
Ane setuju tuh ama rencana Menkominfo, biar Indonesia bebas dari segala hal yang berbau pornografi…walaupun ane doyan, wkkkkk…
wew, mesti gimana nich?
jadi gag boleh ngelakuiin sesuatu yang nyerempet dikit gitu?
*kek pernah aja deh
*
Pada dasarnya permen itu bagus,tp batasan2nya harus jelas yang porno itu bagaimana,yang rasis itu bagaimana,yang melecehkan itu bagaimana,biar tidak disalah gunakan,tp apa hal itu bisa dilakukan kalo melhat kenyataan masyarakat Indonesia yg beraneka ragam,ingin batasi porno aja sulit,misalnya di jawa pake celana dalam dan kutang itu porno,tp dipapua itu biasa, apalagi jk kita ingin membatasi pernyataan yg melecehkan dan sebagainya
Segera laksanakan dong Pak !
I’ll support
wah, blog saya masuk kategori di atas deh kayaknya…
btw, makasih atas infonya…
salam
Nice info
kalau menurut saya, selama itu peraturan membawa sesuatu yang lebih baik, ya harus di dukung. tentu kita ingin anak – anak kita aman berinternet.
Yang terpenting, peraturan ini harus dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya. Toh peraturan bertujuan untuk membuat sesuatu jadi lebih baik kan?!
blog saya aman, gak akan kena sensor … ayo, berantas maksiat lewat internet
Memang harus ada regulaisi yang jelas. Pelarangan suatu konten harus dilakukan dengan pertimbangan secermat mungkin disertai rasa tanggung jawab. Bukan untuk tujuan pihak-pihak tertentu, tapi untuk kepentingan bangsa.
Sekarang, misalnya banyak terjadi blasphemy di dunia maya ini, baik yang dilakukan Muslim maupun non-Muslim.Ini juga perlu diluruskan. Padahal setiap agama melarang hal demikian.
Terima kasih Kang.
Salam
————–
Hatur nuhun pak..
Kopral Cepot : Dunia maya adalah refleksi dunia nyata … sebuah pertempuran pemikiran dan budaya, butuh kekuatan dalam memenangkannyah